Sistim Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka 2

A. Pengertian dan Jenis
- Keputusan.
- Petunjuk Penyelenggaraan. & Petunjuk Pelaksanaan (Jukran & Juklak)
- Surat Keputusan.
- Petunjuk Teknis.
- Surat Perintah Kerja.
- Surat Tugas.
- Kesepakatan Bersama.
- Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU)
- Perjanjian Kerjasama.
B. Petunjuk Penyelenggaraan (Jukran)
a. Pengertian
- Petunjuk penyelenggaraan disingkat Jukran adalah tulisan dinas yang memuat tata cara secara umum dalam persoalan tertentu dan bermaksud mengatur/sebagai pedoman urutan penyelenggaraan suatu kegiatan.
- Dalam rangka penyederhanaan jenis/bentuk tulisan dinas yang bersifat mengatur maka pengesahan jukran dilampirkan dalam keputusan, dengan demikian jukran tidak dapat berdiri sendiri.
b. Wewenang
- Pembuatan/pengeluaran jukran oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
c. Penomoran
- Penomoran jukran tidak berdiri sendiri, maka penomorannya disesuaikan dengan keputusan pengesahan yang bersangkutan.
d. Susunan
1) Kepala.
- Lampiran, nomor dan tanggal keputusan jukran dicantumkan di sebelah kanan atas.
- Tulisan “PETUNJUK PENYELENGGARAAN” ditulis dengan huruf kapital dicantumkan di tengah atas.
- Kata “TENTANG” dicantumkan di bawah tulisan “PETUNJUK PENYELENGGARAAN” ditulis dengan huruf kapital.
- Rumusan “JUDUL PETUNJUK PENYELENGGARAAN” ditulis dengan huruf kapital simetris di bawah tulisan “TENTANG”.
2) Isi.
- “Pendahuluan” memuat penjelasan umum, maksud, tujuan dan dasar jukran, ruang lingkup, pengertian, dan hal lain yang dipandang perlu serta dasar memuat peraturan/ketentuan yang dijadikan dasar/landasan jukran.
- Isi materi jukran dengan jelas menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengendalian, dan hal lain yang dipandang perlu.
3) Penutup.
- Tempat dan tanggal penetapan jukran.
- Jabatan ketua kwartir yang menetapkan, ditulis dengan huruf awal kapital diakhiri dengan tanda baca “koma”.
- Tanda tangan ketua kwartir yang menetapkan.
- Nama lengkap ketua kwartir yang menandatangani ditulis dengan huruf awal kapital.
- Distribusi Jukran disatukan dengan distribusi keputusan pengesahan yang bersangkutan.
- Bentuk Jukran pada umumnya dirumuskan dalam beberapa Bab
B. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)
a. Pengertian.
1) Kepala.
Sumber :
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN RAMUKA NOMOR 162.A TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI KWARTIR GERAKAN PRAMUKA
a. Pengertian.
- Petunjuk Pelaksanaan disingkat Juklak adalah tulisan dinas pengaturan yang memuat cara pelaksanaan kegiatan, termasuk urutan pelaksanaannya.
- Pengesahan juklak dilampirkan dalam surat keputusan (SK).
- Pejabat yang berwenang menetapkan dan menandatangani juklak adalah ketua kwartir.
1) Kepala.
- Lampiran, nomor dan tanggal keputusan juklak dicantumkan di sebelah kanan atas.
- Tulisan “PETUNJUK PELAKSANAAN” ditulis dengan huruf kapital dicantumkan di tengah atas.
- Kata “TENTANG” dicantumkan di bawah tulisan “PETUNJUK PELAKSANAAN” ditulis dengan huruf kapital.
- Rumusan “JUDUL PETUNJUK PELAKSANAAN” ditulis dengan huruf kapital simetris di bawah tulisan “TENTANG”.
- “Pendahuluan” memuat penjelasan umum, maksud, tujuan dan dasar juklak, ruang lingkup, pengertian, dan hal lain yang dipandang perlu serta dasar memuat peraturan/ketentuan yang dijadikan dasar/landasan juklak.
- Isi materi juklak dengan jelas menunjukkan urutan tindakan, pengorganisasian, koordinasi, pengendalian, dan hal lain yang dipandang perlu untuk dilaksanakan.
- Tempat dan tanggal penetapan juklak.
- Jabatan ketua kwartir yang menetapkan, ditulis dengan huruf awal kapital diakhiri dengan tanda baca “koma”.
- Tanda tangan ketua kwartir yang menetapkan.
- Nama lengkap ketua kwartir yang menandatangani ditulis dengan huruf awal kapital.
- menggunakan daftar distribusi yang berlaku.
- juklak pada umumnya dirumuskan dalam beberapa Bab seperti tercantum pada contoh jukran.
Sumber :
LAMPIRAN II KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN RAMUKA NOMOR 162.A TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI KWARTIR GERAKAN PRAMUKA
0 Response to "Sistim Administrasi Kwartir Gerakan Pramuka 2"
Posting Komentar