-->

Artikel "Pelaksanaan Pramuka Dalam Kurikulum 2013 Sebagai Ekstrakurikuler Wajib"

Walau sudah cukup lama dirilis mulai dari wacana hingga Pelaksanaan Pramuka Dalam Kurikulum 2013 Sebagai Ekstrakurikuler Wajib tenyata belum semua gugus depan memahami dengan baik terutama dengan istilah ekstrakurikuler wajib yang disisipkan pada kurikulum 2013. Kebingunan wajar saja terjadi di di kalangan pembina pramuka dan bidang studi di beberapa gudep karena sampai saat ini program tersebut masih dalam tahap sosialisasi bertahap.

Kita ketahui bahwa Pramuka dijadikan sebagai kurikulum wajib pada pendidikan dasar dan menengah dikuatkan oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam Permen ini salah satunya mengatur tentang pengorganisasian model pelaksanaan ekstrakurikuler kepramukaan pada kurikulum 2013

Bagaimanakah pelaksanaan Pramuka dalam Kurikulum 2013? Suatu sistem yang bisa dikatakan semakin meningkatkan komunikasi dan kerjasama antara pembina gugus depan dapat saja terjadi pada pelaksanaan kurikulum 2013 ini. Adapun model model pendidikan kepramukaan tersebut adalah sebagai berikut :

Model Blok
Model Blok adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan setahun sekali, yakni pada awal tahun ajaran baru. Lebih tepatnya disisipkan pada kegaatan Masa Orientasi Sekolah dimana Model Blog Ini Bersifat wajib diselenggarakan setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, dan diberikan penilaian umum. Karakteristik dari penerapan model blok ini, peserta didik tidak diwajibkan memakai seragam pramuka dan di handle oleh guru bidang studi bersangkutan dengan dibantu oleh pembina pramuka.

Model Aktualisasi
Model Aktualisasi adalah pola kegiatan ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan. Bersifat wajib, rutin, terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.

Karakteristik pelaksanaan model aktualisasi antara lain : Kegiatan ini dilaksanakan setiap satu minggu satu kali; Satu kali kegiatan model aktualisasi dilaksanakan selama 120 menit; Kegiatan Aktualisasi diselenggarakan bersamaan dengan kegiatan Latihan Ekstrakurikuler Pramuka pada Gugusdepan; Kegiatan diorganisasikan oleh Pembina Pramuka.

Model Reguler
Model Reguler adalah kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugusdepan. Karakteristik pelaksanaan model reguler antara lain : Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka; Pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dikelola dan diatur oleh Gugusdepan Pramuka pada satuan pendidikan.

Semoga dengan memahami program eksrakurikuler wajib pramuka pada instansi pendidikan kita dapat melaksanakan dengan sebaik baiknya, mengontrol serta mengkritisi jika ada yang tidak sesuai dengan tujuan dari gerakan pramuka itu sendiri maupun sistem pendidikan nasional.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Artikel "Pelaksanaan Pramuka Dalam Kurikulum 2013 Sebagai Ekstrakurikuler Wajib""

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel